Makalah Manajemen Pendidikan

Share on :
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan memegang peranan penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu dengan pendidikan dapat diwujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga terpeliharanya kelangsungan pembangunan untuk menuju kejayaan, keluar dari kebodohan dan kemiskinan. Dengan demikian pendidikan mutlak dilaksanakan, ditumbuhkan dan dikembangkan.
Sehubungan dengan cita-cita tersebut pemerintah telah merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 yang bunyinya: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mencapai fungsi dan tujuan itu salah satu unsur yang tidak dapat ditinggalkan adalah peran serta masyarakat. Bukan saja fungsi dan tujuan pendidikan yang lambat tercapai, mutu pendidikanpun tidak sesuai dengan yang dinginkan apabila tidak adanya peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat menjadi penting karena pendidikan merupan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat itu sendiri, bahkan dilakukan oleh masyarakat dan dimanfaatkan pula oleh masyarakat. Dapat pula dikatakan bahwa berhasil atau tidaknya pendidikan dapat dipengaruhi oleh masyarakat dan hasil pendidikan akan mempengaruhi masyarakat. Pengaruh masyarakat terhadap pendidikan tidak saja terhadap lembaga pendidikaan saja, tetapi juga terhadap individu perserta didik (Bimo Walgito, 1977:49). Berarti pendidikan dan masayarakat merupakan suatu pertalian yang tidak dapat dipisahkan. Pendidikan berasal dari masyarakat dan masyarakat berasal dari pendidikan.
Pendidikan atau sekolah mempunyai hubungan yang erat dengan masyarakat karena saling membutuhkan satu sama lain (Made Pidarta, 2007:182). Dengan demikian pendidikan mempunyai kepentingan terhadap masyarakat dan masyarakat mempunyai kepentingan terhadap pendidikan. Selain berkepentingan terhadap hasil pendidikan, masyarakat juga berkepentingan terhadap lembaga pendidikan seperti sekolah yang merupakan tempat untuk mewariskan kebudayaan masyarakat kepada anak (Abu Ahmadi, 2004:186). Selain itu selama ini peran serta masyarakat terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan hanya terbatas pada dukungan dana, padahal peran serta mereka sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas (Wildan Najin Fiddin, 2008:1). Jadi untuk memajukan pendidikan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.

B. Rumusan Masalah

Yang menjadi permasalahan adalah apa ruang lingkup peran serta masyarakat dalam pendidikan ?

C. Tujuan

Mengetahui ruang lingkup peran serta masyarakat dalam pendidikan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Peran Serta dan Masyarakat

Resbin L. Sihite (2007:16) mengemukakan bahwa peran serta adalah berbagai aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam suatu program atau kegiatan tertentu, sehingga bermakna dalam pencapaian tujuan. Menurutnya wujud dari peran serta yang diberikan dapat berupa pemikiran, tindakan, sumbangan dana atau barang yang berguna bagi program ataupun pencapaian tujuan. Ia juga mengemukakan pengertian masyarakat sebagai sekelompok orang yang hidup dalam daerah khusus.
Yusufhadi Miarso (2004:706) menggunakan istilah partisipasi untuk mengatakan peran serta. Partisipasi menurutnya merupakan hal turut serta dalam suatu kegiatan. Pengertian masyarakat menurutnya adalah kumpulan individu yang menjalin kehidupan bersama sebagai suatu kesatuan yang besar, yang saling membutuhkan, memiliki ciri-ciri yang sama sebagai kelompok.
Istilah masyarakat dalam UU No.20 Tahun 2003 diartikan sebagai kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bidang pendidikan dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dengan cara-cara tertentu. Kelompok orang yang dimaksud dapat berupa masyarakat yang berhubungan langsung dengan pendidikan seperti orang tua siswa yang tergabung dalam komite sekolah, masyarakat luas yang tergabung dalam dewan pendidikan, dunia usaha seperti badan-badan usaha yang dapat berpartisipasi dalam program Manajemen Berbasis Sekolah, penyelenggara pendidikan nonpemerintah, dan sebagainya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan, sedangkan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

B. Ruang Lingkup Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan

Resbin L. Sihite (2007:15) mengemukakan tujuh peran serta masyarakat dalam pendidikan yaitu:
  1. 1. Sebagai sumber pendidikan
  2. Sebagai pelaku pendidikan
  3. Pelaksana pendidikan
  4. Pengguna hasil pendidikan
  5. Perencanaan pendidikan
  6. Pengawasan pendidikan
  7. Evaluasi program pendidikan.
Sedangkan Umar Tirtarahardja dan La Sulo (2005:179) mengemukakan kaitan antara masyarakat dan pendidikan dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, mempunyai peran dan fungsi edukatif, dan masyarakat sebagai sumber belajar.
Dua pendapat tadi menggambarkan lingkup peran serta masyarakat secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai evaluasi. Nampak bahwa masyarakat dan pendidikan saling berkaitan dan saling topang. Sehingga keberhasilan pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dan pemerintah terjun langsung ke tengah-tengah dunia pendidikan atau dapat dikatakan masyarakat turut berpartisipasi dalam pendidikan dan pemerintah memberikan dorongan berupa peraturan atau perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan dikemukakan oleh Yusufhadi Miarso (2004:709) bertujuan untuk:
  1. Terbentuknya kesadaran masyarakat tentang adanya tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
  2. Terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan (memberi dan menerima) antara semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.
  3. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya, meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan seperti dana, fasilitas, dan peraturan-peraturan termasuk perundang-undangan.
  4. Meningkatkan kinerja sekolah yang berarti pula meningkatnya produktivitas, kesempatan memperoleh pendidikan, keserasian proses dan hasil pendidikan sesuai dengan kondisi anak didik dan lingkungan, serta komitmen dari para pelaksana pendidikan.
Begitu pentingnya peran serta msyarakat atau partisipasi masyarakat ini, maka UU No. 20 Tahun 2003 begitu banyak mengemukakan hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, logika, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (Bab III, pasal 4 ayat 6)
  2. Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. (Bab IV, pasal 6 ayat 2)
  3. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (Bab IV, pasal 6 ayat 7)
  4. Masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. (Bab IV, pasal 6 ayat 8)
  5. Masyaraakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. (Bab IV, pasal 6 ayat 9)
  6. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (Bab XV pasal 54 ayat 1)
  7. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.(Bab XV pasal 54 ayat 2)
  8. Ketentuan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud poin 6 dan 7 diatur dengan peraturan pemerintah. (Bab XV pasal 54 ayat 3)
  9. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat (Bab XV Bagian II pasal 55 ayat 1-5)
Selain peraturan atau UU seperti di atas sebetulnya peran serta masyarakat dalam pendidikan sudah merupakan tradisi budaya. Norma adat sebetulnya lebih kuat dari pada kebiasaan atau norma lainnya. Beberapa norma sosial yang dapat diidentifikasi dan hidup di lingkungan masyarakat bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh dunia pendidikan adalah sebagai berikut (Yusufhadi Miarso, 2004:71).
  1. Musyawarah dan mufakat
  2. Gotong royong
  3. Kebersamaan
  4. Kepatuhan
  5. Tenggang rasa
  6. Keterbukaan
  7. Keteladanan
  8. Tolong menolong
C. Masyarakat sebagai Sumber, Pelaku dan Pelaksana Pendidikan

Masyarakat merupakan sumber belajar, artinya banyak hal yang dapat diambil dari masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Walaupun suatu masyarakat punah, tetapi peninggalan-peninggalan dari mereka masih dapat diambil, baik ilmunya, kebudayaannya, dan sebagainya. Peninggalan-pweninggalan tersebut tentu berguna bagi seorang sejarahwan atau arkeolog. Masyarakat dari berbagai tingkat maupun golongan dengan berbagai profesi dan keahlian, dengan berbagai suku, bangsa, adat istiadat dan agama, keberadaan dan aktivitas kehidupannya merupakan fenomena yang unik yang kompleks penuh dengan persoalan menarik yang menjadi sumber atau obyek pembelajaran bagi siapa saja yang mau mempelajarinya (Resbin L. Sihite, 2007:17).
Masyarakat juga sebagai pelaku pendidikan, artinya baik perorangan atau kelompok masyarakat bertindak selaku pembelajar. Pendidikan memang ditujukan kepada masyarakat sejak seorang manusia mulai dapat belajar sampai akhir hayatnya. Bentuk pendidikan yang dapat ditempuh oleh masyarakat dapat berupa pendidikan formal maupun nonformal. Hal ini mereka lakukan karena mereka memiliki rasa ingin tahu, sikap disiplin, dan memiliki daya juang yang tinggi. Pendidikan formal yang mereka tempuh mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal yang dapat mereka tempuh seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan, majelis taklim, dan sebagainya.
Sebagai pelaksana pendidikan, masyarakat melakukan kegiatan penyelenggara dan pembina pendidikan serta sebagai pelaksana pendidikan. Penyelenggara dan pembina pendidikan bertugas membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan. Tugas ini tentunya diemban oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Apa yang diatur oleh Depdiknas menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, walaupun ada peraturan ataupun kebijakan yang memang dilakukan oleh pihak propinsi atau kabupaten/ kota secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Hal ini mengingat pemberlakukan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Sedangkan pelaksana pendidikan melakukan tugas penyelenggaraan kegiatan proses belajar baik pada lembaga formal atau nonformal.
Dalam dua lembaga inilah baik penyelenggara maupun pelaksana pendidikan, masyarakat dapat terjun atau berpartisipasi mendarmabaktikan dirinya dalam dunia pendidikan.

D. Masyarakat sebagai Pengguna, Perencana dan Pengawas, serta Pengevaluasi Pendidikan

Lulusan pendidikan tentu akhirnya akan terjun ke masyarakat, dan masyarakatlah yang menjadi pengguna hasil pendidikan. Mereka akan menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh di lembaga pendidikan itu di masyarakat. Mereka akan memasuki dunia kerja, dan yang menjadi pengguna tenaga kerja atau lulusan itu adalah masyarakat, baik pemerintah, pasar (industri) ataupun masyarakat lainnya. Di pemerintahan, mereka akan memasuki bidang pekerjaan eksekutif (menjalankan roda pemerintahan) atau legislatif (yang mengawasi pemerintah). Di dalam perusahaan, mereka secara garis besar akan memasuki bidang pekerjaan formal dan informal. Sedangkan di dalam dunia industri, mereka akan terjun baik industri barang ataupun jasa.
Dari uraian di atas nampak bahwa masyarakat baik pemerintah, industri, perusahaan dan sebagainya merupakan pengguna hasil pendidikan. Apabila hasil pendidikan tidak bermutu, maka yang akan menerima akibatnya itu adalah masyarakat juga. Untuk itu perlu kiranya ada kesesuaian antara program layanan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk mendapatkan kesesuaian itu maka perlu pula kerja sama antara lembaga pendidikan dan masyarakat.
Yang dapat dilakukan masyarakat sebagai perencana pendidikan adalah dalam bentuk pemberian ide atau masukan pemikiran yang bermakna untuk mendukung bagi tersusunnya perencanaan yang baik. Keberadaan masyarakat agar berperan aktif sangat diharapkan baik dalam penyampaian informasi atau terlibat langsung dalam diskusi-diskusi penyusunan perencanaan yang sangat penting, sehingga tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja bersesuaian (link and match).
Untuk melaksanakan ini, nampaknya keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat diperlukan. Dewan Pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi atau nasional diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan strategis dan operasional. Begitu pula kehadiran komite sekolah diharapkan akan memberikan masukan dalam penyusunan program-program teknis di tingkat sekolah.
Pengawasan pendidikan yang dikakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk pengendalian agar pelaksanaan program dapat terjamin sesuai dengan perencanaan. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Permasalahannya adalah sejauh mana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah bekerja sebaik-baiknya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.
Evaluasi program pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana ketercapaian program dan manfaat program bagi pencapaian tujuan pendidikan Sehubungan dengan itu masyarakat baik orang tua atau pengguna lulusan tersebut hendaknya memberikan masukan dalam evaluasi tersebut. Salah satu conto pengukuran itu adalah berapa banyak lulusan suatu sekolah diterima di perguruan tinggi atau berapa banyak yang diterima di dunia kerja.



E. Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab XV Bagian Ketiga Pasal 56 ayat 1-4 dikemukakan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai berikut.
  • Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
  • Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
  • Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  • Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud ayat 1, 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu peranan komite sekolah adalah sebagai berikut (Trimo, 2008:2).
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan,
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas no. 044/U/2002).
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bidang pendidikan dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dengan cara memberikan bantuan dana, pemikiran, pengawasan, pengevaluasi, perencana, serta pelaksana, pengguna pendidikan dan sebagai sumber belajar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pendidikan baik melalui jalur organisasi perusahaan, dewan pendidikan, komite sekolah atau apa saja asalkan dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.

B. Saran

Kepada masyarakat agar dapat memberikan sumbangsihnya terhadap dunia pendidikan baik yang tergabung dalam organisasi perusahaan, dewan pendidikan, komite sekolah atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya sehingga percepatan pertumbuhan dan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia akan nampak dan membuahkan hasil yang juga untuk masyarakat itu sendiri.

1 komentar:

xhamone plus mengatakan... 16 Oktober 2012 pukul 18.38

mantap nih sangat lengkap, sukses selalu

Post a Comment and Don't Spam!

Silahkan kirim komentar anda

 

About Us

Foto Saya
Luluk Ali Wahyudi (Yudi), Menulis Tentang Pengalaman Seputar Dunia Internet, Dan Halaman Sederhana Ini menjadi Sarana saya Untuk Belajar

Pengikut

Visitors

Free counters!